Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Dr Zakir Naik Ini Dulu

- 1 Mei 2021, 10:46 WIB
Hukum muntah saat bulan Ramadhan
Hukum muntah saat bulan Ramadhan /Pixabay/outsideclick

Baca Juga: Kode Redeem FF atau Free Fire Terbaru 1 Mei 2021, Ada Skin dan Senjata Gratis

Lanjut Dr Zakir Naik, mengatakan seseorang yang secara sengaja mencium sesuatu yang menjijikkan terus menerus sehingga dia muntah, maka ini membatalkan puasa.

Dia juga mencontohkan jika ada seseorang yang melihat sesuatu yang tidak mengenakkan dan pada akhirnya dia muntah.

Maka hal itu juga termasuk muntah secara sengaja dan membatalkan puasa, sehingga harus menggantinya.

Dr Zakir Naik mencontohkan hal lain seperti ada seseorang yang muntah dan sudah sampai di ujung mulut, lalu menelannya lagi ini termasuk membatalkan puasa.

Dia mengatakan jika kita muntah secara tidak sengaja, biarkan muntah itu keluar dan jangan ditahan, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Itulah penjelasan dari Dr Zakir Naik mengenai hukum muntah ketika kita sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah