Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Dr Zakir Naik Ini Dulu

- 1 Mei 2021, 10:46 WIB
Hukum muntah saat bulan Ramadhan
Hukum muntah saat bulan Ramadhan /Pixabay/outsideclick

SEMARANGKU – Simak penjelasan Dr Zakir Naik tentang hukum muntah ketika sedang menjalankan puasa di bulan Ramadhan.

Kali ini akan membahas apakah jika kita muntah dengan secara sengaja maupun tidak sengaja dapat membatalkan puasa atau tidak.

Dilansir dari YouTube Lampu Islam, Dr Zakir Naik mengatakan ada perbedaan hukum antara muntah secara sengaja dan tidak sengaja saat puasa Ramadhan.

Sesuai Hadist no. 720 Tirmidzi di kitab puasa, Rasulullah SAW bersabda yang artinya :

Baca Juga: Download Logo Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021 PNG, Unduh Di sini!

“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, maka dia tidak perlu mengganti puasanya. Tapi jika muntah secara sengaja, maka dia harus mengganti puasanya”.

Berdasarkan bunyi hadist tersebut, jika kita muntah secara tiba-tiba, maka puasa tetap sah dan tidak perlu menggantinya.

Namun, barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka itu membatalkan puasa dan dia harus menggantinya.

“Tapi orang yang secara sengaja seperti memasukkan jari ke tenggorokan dan muntah atau menekan perutnya dan muntah, ini jelas membatalkan puasa,” kata Dr Zakir Naik.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x