Khitan bagi Perempuan Muslim, Dasar Hukum dan Hikmahnya

2 September 2020, 11:33 WIB
Hikmah dan Dasar Hukum Khitan bagi Perempuan Muslim /Pixabay/Ri_Ya/

SEMARANGKU – Khitan merupakan perkara wajib bagi seorang muslim laki-laki dan perempuan.

Tradisi khitan dilakukan sejak masa Nabi Ibrahim sampai sekarang. Oleh karenanya, saya akan menjelaskan tentang hikmah dan dasar hukum khitan bagi perempuan.

Khitan termasuk bagian bersuci. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad bersabda, "Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (H.R. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

Baca Juga: Menaker Ungkap 2 Alasan yang Menyebabkan BLT Tidak Cair!

Baca Juga: BLT Tahap 1 Banyak yang Belum Cair, Kemnaker Ungkap Alasannya!

 

Oleh karena itu, terjadilah tradisi di zaman sekarang dengan istilah kegiatan khitan massal yang dilakukan kaum laki-laki. Namun, di sana tidak ada istilah khitanan massal untuk perempuan. Lalu, bagaimana hukum perempuan dikhitan menurut pandangan Islam?

Terkait hukum khitan, ulama madzhab terjadi khilaf atau perbedaan pendapat, ada yang menghukumi wajib, sunnah, atau mubah.

Menurut pendapat Imam Syafi’I mengatakan, khitan bagi seorang laki-laki dan perempuan hukumnya wajib. Jika perempuan tidak dikhitan pada masih kecil, maka wajib dikhitan ketika dewasa.

Baca Juga: BLT Otomatis Masuk Rekening Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini!

Baca Juga: Realme V3 Spesifikasi dan Harga, Ponsel 5G Murah dengan Prosesor Dimensity 720

Sementara, menurut Mazhab Hanabilah dan sebagian Malikiyah juga berpendapat demikian. Namun, Imam Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki, dan keutamaan untuk perempuan.

Adapun dasar hukum yang sering dipakai acuan seorang perempuan dikhitan terdapat dalam kitab I'anatut Tholibin juz 4 hal 173.

“Dan wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan berkhitan.”

Baca Juga: Lutfi Agizal Ketahuan Menggunakan Kata Anjay, Warganet Kaget!

Baca Juga: Motorola One 5G Spesifikasi dan Harga, Ponsel yang akan Dirilis di Pasar Amerika

Dasar hukum khitan selanjutnya terdapat dalam kitab Nihayatuz Zain hal 358 yang menjelaskan tentang bagian yang harus dipotong di saat perempuan berkhitan.

“Dan khitan bagi wanita yaitu memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepat di atas lubang keluarnya air kencing, yang mana daging tersebut mirip cenger ayam dan daging tersebut dinamakan bidzir.

Adapun hikmah perempuan berkhitan sebagaimana dikutip dalam kitab Ianatut Tholibin juz 4 hal 198 sebagai berikut:

Baca Juga: Mi Band 5 Spesifikasi dan Harga, Jam Tangan Pintar Xiaomi yang akan Hadir di India

Baca Juga: Sinopsis Belenggu Dua Hati ANTV Episode 28 Rabu 2 September 2020, Kejora diracuni Calon Mertua

1. Menambah kecantikan kepada wajahnya.

2. Memperbaiki budi pekertinya.

3. Menstabilkan syahwat.

4. Memberikan rasa ladzid (kenikmatan) pada suami ketika bersenggama.

Itulah beberapa hikmah perempuan berkhitan menurut pandangan Islam. Hal ini yang membedakan dengan wanita-wanita kafiroh (non muslim), sebab mereka kebanyakan tidak bisa menahan nafsunya, sebab tempat khitannya belum terpotong.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler