Fiqih Ramadhan: Hukum Menerima Takjil dari Non Muslim, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah

28 Maret 2023, 11:53 WIB
Fiqih Ramadhan: Hukum Menerima Takjil dari Non Muslim, Apakah Boleh? Simak Penjelasan Ulama Muhammadiyah /Freepik @freepik

 

SEMARANGKU - Fiqih seputar Ramadhan mengenai hukum boleh tidaknya seorang muslim menerima takjil dari tetangga non muslim? Ulama Muhammadiyah menjawab. 

Dalam kehidupan bertetangga di lingkungan masyarakat pastinya kita bercampur dengan berbagai macam orang yang pastinya ada perbedaan baik segi bahasa, perilaku, agama, asal daerah, dan lain sebagainya. 

Berhubungan baik antara seorang muslim dengan tetangganya non muslim pun harus bisa terjalin. 

Baca Juga: Fiqih Ramadhan: Bahaya Lisan Penggugur Pahala Puasa, Kenapa Bisa? Simak Penjelasannya Beserta Dalilnya

Hubungan yang baik tersebut akan menambah kedamaian dan persatuan antar umat beragama khususnya di Indonesia ini. 

Tak jarang karena hubungan baik tersebut, ada timbal balik dari non muslim tersebut semisal dengan memberi takjil kepada teman atau tetangganya yang berpuasa. 

Banyak yang belum tahu hukum dari menerima pemberian non muslim diperbolehkan atau tidak, tak jarang ada yang menolak pemberian tersebut atas dasar tidak seiman. 

Dilansir dari laman Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, seorang muslim boleh menerima takjil atau pemberian lain dari non muslim dengan dasar hubungan baik. 

Hal ini merujuk pada hadist Nabi Muhammad SAW, isinya menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menerima berbagai macam hadiah dari Raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir. 

Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi juga dari berbagai kepala Negara, seperti Farwah al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi Saw.

Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi Saw kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang non muslim. 

Dalam QS. Al Mumtahanah 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang non-Muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.

لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمْ يُقٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيٰرِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ

Artinya : Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS.60:8)

 

إِنَّمَا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ قٰتَلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيٰرِكُمْ وَظٰهَرُوا۟ عَلَىٰٓ إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُو۟لٰٓئِكَ هُمُ ٱلظّٰلِمُونَ

Artinya : Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS.60:9)

Baca Juga: Tips Berpuasa Bagi Penderita Maag dan Asam Lambung Menurut dr Zaidul Akbar: Bersahurlah! 

Berhubungan baik dengan non muslim adalah salah satu bentuk toleransi yang diajarkan Islam selama mereka tidak memerangi umat Islam. 

Kesimpulan dari pembahasan di atas adalah bahwasanya menerima pemberian takjil maupun hadiah dari non muslim adalah boleh selama makanan atau minuman yang diberikan adalah halal. 

Jangan sampai karena berbeda keyakinan menjadikan kita berhubungan buruk dengan orang lain dan hal tersebut bukanlah seperti yang diajarkan Islam dan Nabi Muhammad SAW.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler