Apakah Makan Sahur Saat Adzan Subuh Puasanya Tetap Sah? Begini Penjelasan Hadist Nabi dan Alquran

26 Maret 2023, 15:04 WIB
Apakah Makan Sahur Saat Adzan Subuh Puasanya Tetap Sah? Begini Penjelasan Hadist Nabi dan Alquran /

SEMARANGKU – Sahur merupakan kegiatan yang dianjurkan sebelum menjalani ibadah puasa.

Hal ini dikarenakan dengan makan sahur, seseorang akan memiliki stamina yang kuat untuk menjalani aktivitas seharian sekalipun sedang berpuasa.

Umumnya, sahur dilakukan beberapa jam sebelum subuh. Namun ada juga yang karena alasan tertentu, santapan sahur tersebut dilakukan hingga mendekati waktu adzan Subuh.

Dalam kondisi seperti itu, makan sahur saat telah memasuki waktu Subuh apakah puasa yang dijalaninya tetap sah?

Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa Tapi belum Mandi Wajib, Apakah Puasanya Tetap Sah? Mari Simak Penjelasan Berikut

Menjawab keresahan tersebut, ada perbedaan pendapat antara hadis yang berasal dari Sabda Rasulullah, dengan penggalan ayat Alquran yang membahas kasus serupa.

Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.”

Pernyataan tersebut seakan bertentangan sebagaimana yang sudah ditegakan dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya,

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.”

Sehingga dalam penggalan ayat tersebut dijelaskan, jika Allah Ta'ala hanya memperbolehkan makan sahur sampai terbitnya fajar Subuh saja dan tidak boleh melebihi dari itu.

Begitupun dalam Al Majmu’, An Nawawi menyebutkan,

“Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya. Permasalahan ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadist Ibnu ‘Umar dan Aisyah radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shalahu’alaihi wa sallam bersabda,

“Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.”(HR. Bukhari dan Muslim)

Namun perlu diketahui, jika pada waktu itu adzan saat Subuh di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dilakukan sebanyak dua kali. Adzan pertama untuk membangunkan sholat malam dan dikumandangkan sebelum waktu Subuh. Sedangkan Adzan kedua sebagai tanda terbitnya fajar Subuh, artinya masuknya waktu Subuh.

Kondisi tersebut berbeda dengan sekarang, dimana umumnya adzan dikumandangkan hanya saat memasuki sholat wajib.

Menjawab keraguan tersebut, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah saat ditanya mengenai hukum Islam mengenai seseorang yang mendengar adzan subuh namun masih makan. Belian berkata,

“Jika wajib bagi setiap muslim untuk menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, minum dan lainnya ketika ia yakin telah masuk waktu shubuh. Ini berlaku bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar dan puasa dalam rangka menunaikan kafarat.”

Baca Juga: Waktu Imsak dan Buka Puasa Ramadhan Wilayah Indonesia Barat Senin, 27 Maret 2023 dan Doa Memohon Kesehatan

Hal ini sama dengan apa yang sudah tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 187 sebelumnya.

Sehingga sesuai dengan pernyataan dari Syaikh Shalih Al munajjid hafizhohullah, bahwa kebanyakan muadzin saat ini hanya berpegang pada jadwal-jadwal sholat yang ada tanpa melihat terbitnya fajar secara langsung.

Jika demikian, maka ini tidaklah dianggap sebagai terbit fajar yang yakin. Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan, bukan keyakinan. Namun alangkah lebih baiknya untuk lebih berhati-hati dan berhenti makan ketika sudah terdengar adzan Subuh.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler