Hukum Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat dan Pekerja Transportasi Menurut Syekh Yusuf Qardhawi

19 Maret 2023, 15:35 WIB
Hukum Puasa Ramadhan Bagi Pekerja Berat dan Pekerja Transportasi Menurut Syekh Yusuf Qardhawi /Tangkapan layar YouTube Alike Channel

 

SEMARANGKU - Puasa Ramadhan 2023 akan segera tiba, dan hukumnya wajib bagi umat Islam. Namun, ada kabar gembira bagi para pekerja berat dan pekerja transportasi, ulama berpendapat ada keringanan hukum puasa Ramadhan untuk mereka.

Pekerja yang dituntut selalu bepergian layaknya musafir, seperti sopir, pilot, pramugari, nahkoda, dan masinis.

Hukum puasa Ramadhan bagi mereka dan yang melakukan pekerjaan berat, seperti pekerja tambang, karyawan pabrik, dan pekerja lainnya yang berat.

Baca Juga: Mengapa Wudlu Suami Batal Jika Sentuh Istri? Ini Penjelasan Gus Baha tentang Mahram

Jika mereka berpuasa di bulan Ramadhan, dan tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan, maka boleh berbuka jika ia kepayahan melaksanakannya, yang kemudian diganti dengan memberi makan orang miskin (membayar fidyah).

Fidyah dilakukan jika mereka tetap kesulitan untuk mengqadha puasa Ramadhan di lain hari.

Namun, jika mereka dapat mengganti puasa saat libur atau saat cuaca dingin, yang tidak menyulitkan baginya untuk berpuasa, mereka dapat mengqadha puasa Ramadhan.

Sebagian ulama menetapkan ukuran fidyah sebanyak ¼ sha’, sebagian ulama lain mengatakan 1 sha’, dari kurma atau makanan pokok lainnya selain gandum. Apabila menggunakan gandum maka fidyah dibayar sebanyak ½ sha’. 

Pendapat ulama yang dipandang kuat oleh Syekh Yusuf Qardhawi adalah, memberi makan kepada fakir miskin dengan makanan yang membuat mereka kenyang.

Pendapat ini diamalkan oleh sahabat nabi, Anas bin Malik r.a, ia memberi makan kepada fakir miskin setiap hari, dengan memberi roti dan daging sebagai ganti puasa Ramadhan.

Dalam riwayat, Anas bin Malik pernah membuat semangkuk besar bubur manis, lalu mengundang 30 orang fakir miskin dan memberi mereka makan.

Fidyah dengan memberi makan kepada fakir miskin, lebih utama berlandaskan QS Al Baqarah ayat 184, yang berbunyi:

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya (Puasa Ramadhan), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Memberi makan fakir miskin dapat dilakukan dengan memberi makanan yang biasa dikonsumsi orang-orang dan keluarganya, merujuk pada QS Al Ma’idah (5) ayat 89, 

“Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,”

Syekh Yusuf Qardhawi memandang tidak mengapa untuk mengubah takaran makanan, saat membayar fidyah.

Takaran disini adalah makanan yang diberikan menyesuaikan menurut kebiasaan yang dimakan, meskipun berbeda antara satu orang dengan orang lainnya.

Mereka yang takut mendapat celaka pun wajib berbuka puasa. Namun mereka wajib mengqadha nya di kemudian hari, para ulama berkata,

“Orang yang berbuka karena takut celaka, maka wajib baginya berbuka sekalipun dalam keadaan sehat dan tidak safar.”

Baca Juga: Momen Ganjar Pranowo Dipuji Artikan Bismillah Ala Kitab Kuning, Gus Baha : Lha Ini Cucunya Kyai! 

Ini merujuk pada Firman Allah ta’ala :

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha penyayang kepadamu.” (QS An-Nisa (4): 29).

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah (2): 195).

“Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj (22): 78).

Islam datang dengan segala pedoman dan ketentuannya yang lengkap, tetapi juga banyak keringanan dalam menjalankan ibadahnya. Selamat berpuasa.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Sumber: Buku Tirulah Puasa Nabi karya Syekh Yusuf Qardhawi, 1991

Tags

Terkini

Terpopuler