KRITERIA Sapi yang Bisa Dijadikan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha dan Syarat Patungan Hewan Kurban

28 Juni 2022, 20:34 WIB
KRITERIA Sapi yang Bisa Dijadikan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha dan Syarat Patungan Hewan Kurban /dendoktoor/Pixabay

SEMARANGKU - Sebentar lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha, apakah Anda sudah mempersiapkan hewan kurban?

Sebelum Anda menyerahkan hewan kurban kepada panitia Idul Adha, sebaiknya cek lagi kriteria sapi yang sah secara syariat.

Selain kriteria sapi yang sah, simak juga syarat patungan hewan kurban yang biasa terjadi pada saat Idul Adha.

Karena kita harus memastikan bahwa hewan kurban yang kita serahkan saat Idul Adha bermanfaat untuk semua.

Baca Juga: Bagaimana Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark Menggunakan HP Android? Cek Cara Savefrom Lewat Link

Namun, ibadah kurban bukan hanya sekedar menyembelih dan membagikan daging kurban pada kerabat, tetangga atau fakir miskin saja.

Sebab, sebelum melakukan itu, kita harus terlebih dahulu memilih hewan yang baik untuk dikurbankan.

Dalam Islam, memilih hewan kurban tidak boleh sembarangan. Anda harus memperhatikan amalan atau syarat, dan termasuk kondisi serta kualitas hewan kurban.

Lantas bagaimana cara memilih hewan kurban yang tepat? Simak penjelasan di bawah ini!

Berikut adalah syarat hewan qurban dalam islam:

1. Jenis Hewan Kurban yang di Perbolehkan

Syarat hewan kurban yang diperbolehkan oleh syariat islam ialah bahimatul an’am (binatang ternak).

Jenis-jenis hewannya adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Tentu tidak diperbolehkan jika hewan dalam keadaan sakit.

2. Status Kepemilikan Hewan

Syarat yang kedua ialah bagaimana status kepemelikan hewan dan proses bagaimana Anda mendapatkan hewan tersebut.

Intinya hewan kurban tersebut harus didapati dengan cara halal dan bukan merupakan hewan curian atau dibeli dari hasil uang haram, seperti hasil judi dan riba misalnya.

3. Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan

Hewan yang sah tentu tidak luput dari kesehatannya atau tidak cacat.

Karena ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tergolong cacat dan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban, yakni:

Salah satu matanya buta.

Hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit.

Hewan yang pincang.

Hewan yang kurus hingga sumsumnya tidak terlihat.

4. Usia Hewan Kurban

Terdapat kriteria umur hewan kurban yang harus dijadikan patokan agar ibadah kurban sah. Berikut adalah kriterianya:

Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.

Baca Juga: SEGERA LAUNCHING! HP Nokia N Gage QD 5G 2022 yang Khusus Diciptakan untuk Memanjakan Gamers

5. Kurban dengan Urunan / Patungan

Sebenarnya ibadah kurban ini cukup mudah untuk dijalankan, namun hal ini cukup krusial karena menyangkut keadaan ekonomi masing-masing.

Syarat yang terakhir adalah kurban bisa dilaksanakan secara rombongan.

Untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.

Untuk seekor unta dalam satu rombongan maksimal 10 orang, lalu untuk seekor sapi dalam satu rombongan maksimal 7 orang, sementara kambing hanya boleh dilakukan oleh masing-masing individu atau tidak boleh rombongan.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler