Puasa Rajab Hukumnya Dalam Islam Begini Penjelasan Buya Yahya

2 Februari 2022, 19:30 WIB
Puasa Rajab Hukumnya Dalam Islam Begini Penjelasan Buya Yahya /Ilustrasi Pixabay/chiplanay

SEMARANGKU - Buya Yahya menjelaskan bahwa bulan Rajab menjadi salah satu bulan yang dimuliakan.

Terdapat 12 bulan dalam satu tahun, dan diantara 12 bulan itu ada 4 bulan yang dimuliakan yakni Rajab, Dzulhijah, Dzulqoidah, Muharram.

Buya Yahya menjelaskan tentang puasa Rajab dan puasa bulan lainnya.

Menurut Buya Yahya, Semua ibadah yang bisa dilakukan di bulan lain, dapat pula dilakukan di bulan Rajab.

Baca Juga: BACA MALAM INI! Inilah Doa Malam Rajab 2022 Setelah Selesai Sholat Fardhu

Seperti halnya puasa, sholat sunnah, sodaqoh tentu bisa dilakukan juga di bulan Rajab, puasa sunnah setiap saat juga boleh dilakukan di bulan ini.

Untuk bulan Rajab terdapat dalil khusus terkait ibadahnya. Menurut Buya Yahya, ada hadits yang meriwayatkan bahwa saking banyaknya Rasulullah berpuasa di bulan Rajab sampai – sampai para sahabat tidak melihat beliau berbuka (tidak berpuasa).

Hal ini menunjukkan intensitas Rasulullah SAW yang cukup tinggi dalam berpuasa di bulan Rajab.

“Tetapi suatu ketika juga ditemukan Nabi tidak berpuasa di bulan Rajab, sampai hampir tidak pernah berpuasa di Bulan Rajab. Artinya, suatu ketika Nabi banyak berpuasa di Bulan rajab dan kadang Nabi juga tidak berpuasa di hari-hari bulan Rajab. Kalau Nabi pernah melakukan dan Nabi meninggalkannya, itu namanya amalan sunnah,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: PBNU Putuskan Awal Rajab Kamis 3 Februari 2022, Ini Niat Puasa dan Keutamaannya

Meski demikian sunnahnya adalah melakukan puasanya, bukan sunnah untuk meninggalkannya.

“Jika kita melakukan puasa maka akan mendapat pahala sunnah, namun ketika meninggalkan kita tidak mendapatkan pahala sunnah,” imbuh Buya Yahya.

Sementara itu para ulama fiqih 4 mazhab mengatakan puasa bulan Rajab adalah sunnah.

Meski demikian mazhab Imam Hambali atau Hanabilah menghukumi puasa di bulan Rajab sebagai makruh. Makruh jika dilakukan dalam satu bulan penuh dan akan hilang makruhnya dengan 4 cara.

“Supaya hilang makruhnya menurut Imam Hambali perlu dibolong satu hari, atau tidak dibolong tapi disambung dengan sebelum Rajab, atau disambung dengan setelah Rajab, atau di selain Bulan rajab berpuasalah sehingga tidak menkhususkan puasa hanya di bulan Rajab saja,” jelas Buya Yahya.

Sehingga jika sudah melalukan 4 cara tersebut, Imam Hambali pun mengatakan puasa menjadi sunnah, sehingga tidak ada Imam yang berpendapat bahwa puasa Rajab adalah bid’ah.

Untuk itu berpuasa di bulan Rajab bisa dilakukan untuk mengharap pahala dan Ridho Allah SWT.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler