Agar Puasa diterima, Hindari Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Begini Penjelasanya!

14 Oktober 2021, 10:30 WIB
Agar Puasa diterima, Hindari Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa, Begini Penjelasanya! /Pixabay/tobiasbrockow

SEMARANGKU - Artikel ini akan meyajikan kepada anda terkait beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa.

Setiap Muslim ketika berpuasa, tentunya ingin puasanya diterima di sisi Allah SWT. Oleh karena itu hindari perkara yang dapat membatalkan puasa anda.

Hal demikian bertujuan agar orang-orang yang berpuasa bisa mempelajari bahwa betapa pentingnya mengatahui perkara yang dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Fisik dan Psikis, Begini Penjelasanya!

Ketika seorang muslim berpuasa namun tidak mengetahui beberapa perkara yang dapat membatalkan puasanya, maka sangat besar kemungkinan puasanya jauh dari kata sempurna.

Oleh karena itu, di bawah ini akan kami uraikan tentang beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa anda.

Adapun perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa di antaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: DOA BERBUKA PUASA Ayyamul Bidh di Bulan Muhharam 1443 H, Lengkap Keutamaan dan Niat

1. Orang yang berpuasa sengaja makan dan minum tanpa adanya unsur lupa.

2. Orang yang berpuasa muntah dengan disengaja.

3. Khusus bagi wanita yang berpuasa kemudian mengalami Haid. Meskipun orang tersebut berpuasa kurang lima menit sebelum adzan magrib tetap saja puasanya batal dan wajib menggati puasanya.

4. Wanita sedang melahirkan atau nifas. Ketika terjadi hal ini yang dialami oleh ibu hamil maka puasanya otomatis batal, dianjurkan untuk ibu hamil untuk tidak berpuasa.

5. Orang yang berpuasa menyengaja mengeluarkan mani dengan cara apapun seperti, mastrubasi dan lain sebagainya.

Namun, ketika orang yang berpuasa ketika sedang tidur tiba-tiba mimpi kebanjiran, maka baginya wajib mandi besar dan tidak batal puasa terhadapnya.

6. Orang yang berpuasa memakan segala sesuatu yang tidak membuatnya kenyang.

7. Seseorang yang berpuasa sengaja niat untuk membatalkan puasanya, maka meskipun ia tidak makan dan minum puasanya tetap dihukumi batal.

8. Orang yang berpuasa melakukan intim dengan istri atau suaminya pada siang hari di bulan ramadhan.

Selain puasa orang tersebut batal dan wajib mengganti puasanya, orang yang membatalkan puasa dengan intim ini wajib membayar kafarat atas perbuatanya.

Kifarat yang harus dikeluarkan bagi seorang yang membatalkan puasa dengan intim di siang hari pada bulan ramadhan ada tiga katagori.

Pertama, harus berpuasa selama dua bulan berurut-urut tanpa jeda satu hari pun.

Kedua, Memerdekakan hambah sahaya yang seiman atau muslim.

Ketiga, Memberi makan orang-orang fakir dan miskin sebanyak enam puluh orang.

Demikian informasi yang dapat kami uraikan kepada anda terkait beberapa perkara yang dapat membatalkan puasa.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler