Buya Yahya Jelaskan Hukum Wanita Membatalkan Tunangan Menurut Islam : Jangan Dipaksain

10 Oktober 2021, 18:45 WIB
Buya Yahya Jelaskan Hukum Wanita Membatalkan Tunangan Menurut Islam : Jangan Dipaksain. /Tangkap layar dari kanal YouTube Al-Bahjah TV

SEMARANGKU - Buya Yahya menjelaskan hukum wanita membatalkan tunangan seseorang dalam Islam.

Menurut Buya Yahya, inilah hukum membatalkan tunangan dalam Islam. 

Buya Yahya mengatakan, bahwa wanita membatalkan tunangan maka berikut hukumnya dalam Islam.

Baca Juga: Akhirnya! Arab Saudi Berikan Lampu Hijau untuk Jemaah Umroh Indonesia

Ada beberapa kasus dalam pertunangan, ketika salah satu pihak membatalkan tunangan.

Tak jarang pihak wanita, membatalkan tunangan karena berbagai alasan.

Lantas bagaimana hukum membatalkan tunangan dalam Islam menurut Buya Yahya? 

Dikutip Semarangku melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum wanita membatalkan tunangan.

Buya Yahya pun menjelaskan hukum mengingkari janji, sebelum membahas hukum membatalkan tunangan dalam Islam.

Baca Juga: Ikatan Cinta Minggu 10 Oktober 2021: Pak Irvan Tak Menyangka Nino Dulu Pernah Menjadi Suami Andin

 

"Orang itu tidak boleh ingkar sebuah janji, selagi tidak ada sebab orang itu ingkar," kata Buya Yahya.

"Termasuk perjanjian yang paling dahsyat adalah pernikahan, perjanjian di hadapan Allah, maka enggak boleh orang batalkan pernikahan," lanjutnya.

Oleh karena itu, perceraian dalam Islam merupakan hal yang haram dilakukan, apabila tidak ada sebabnya.

"Pertunangan pun kalau ndak ada masalah kok tiba-tiba diputuskan ya enggak boleh, haram hukumnya," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya pun menjelaskan, bahwa seseorang boleh membatalkan tunangan apabila ada sebabnya.

Baca Juga: Sedang Diet? Ini 2 Sayuran yang Direkomendasikan Untuk Dikonsumsi Agar Diet Efektif

Sebab dari pembatalan tunangan pun harus jelas, dan tidak boleh berdasarkan kabar angin belaka.

"Jadi kalau seandainya calon pasangan itu adalah memang benar tidak layak," kata Buya Yahya.

"Batalkan, jangan dipaksain, wong nikah aja boleh cerai apalagi tunangan," lanjutnya.

Buya Yahya juga menyarankan, agar alasan membatalkan tunangan sebaiknya karena masalah syari.

Contohnya seperti akhlak calon dan bukan karena permasalahan materi.

Baca Juga: Prediksi dan Jadwal Live Streaming Spanyol vs Perancis dan Skor Final UEFA Nations League 2020-21

"Kalau urusan materi seperti itu adalah haram, tapi kalau urusannya misalnya akhlaknya enggak bener," kata Buya Yahya.

"Tidak sesuai, melanggar Allah dan Rasul-Nya, kerjaannya haram, batalin, ngapain diterusin," lanjut Buya Yahya.

"Daripada musibah nanti setelah menikah," lanjut Buya Yahya.

Oleh karena itu dapat disimpulkan, bahwa membatalkan tunangan diperbolehkan. 

Asalkan pembatalan tunangan tersebut, memiliki alasan yang jelas dan berdasar.***

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: Youtube Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler