SEMARANGKU - Buya Yahya menyebut bahwa tindakan mengeluarkan sperma di luar rahim adalah tindakan kurang ajar.
Mengeluarkan sperma di luar rahim dapat menjadi tindakan kurang ajar menurut Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, bahwa mengeluarkan sperma di luar rahim merupakan tindakan kurang ajar kepada Allah.
Tak hanya itu, menurut Buya Yahya bahkan mengeluarkan sperma di luar rahim adalah haram hukumnya.
Baca Juga: dr.Zaidul Akbar Beberkan Rahasia Sembuh dari Kolesterol
Pasalnya tindakan mengeluarkan sperma di luar tersebut dapat membuat seseorang menjadi berdosa.
Mengeluarkan sperma di luar rahim, merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pasangan suami istri untuk menunda kehamilan.
Namun cara untuk menunda kehamilan dengan mengeluarkan sperma di luar rahim bukanlah cara yang tepat menurut Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, bahwa dalam Islam ada beberapa yang diperbolehkan untuk menunda kehamilan.
Salah satunya adalah dengan menggunakan kondom ketika berhbungan seksual.
Pasalnya, penggunaan kondom dapat dilakukan sendiri tanpa membutuhkan bantuan orang lain.
Sehingga tetap dapat menjaga aurat seseorang baik si istri maupun suami.
Buya Yahya pun menjelaskan bahwa mengeluarkan sperma di luar rahima merupakan cara azl.
Azl adalah usaha seorang suami untuk dapat menunda kehamilan istri dengan cara mengeluarkan spermanya di luar rahim.
Cara azl ini diperbolehkan apabila alasannya murni, karena untuk menunda kehamilan.
Menurut Buya Yahya, yang menjadikan cara azl haram adalah, apaila pasangan suami istri takut miskin apabila punya anak.
Oleh karena itu, menggunakan cara azl kemudian menjadi tindakan kurang ajar kepada Allah, menurut Buya Yahya.
"Kalau tujuannya karena takut melarat, itu berarti kurang ajar kepada Allah," kata Buya Yahya dikutip Semarangku dari kanal Youtube Al Bahjah TV.***