Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Hukum Pelihara dan Jual Beli Kucing dalam Islam, Ternyata Haram?

29 September 2021, 19:45 WIB
Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Hukum Pelihara dan Jual Beli Kucing dalam Islam,Ternyata Haram? /Unsplash/@jarispics

SEMARANGKU – Ustadz Khalid Basalamah mengungkap hukum memelihara dan jual beli kucing dalam Islam.

Banyak orang ingin memelihara kucing, dan kemudian memilih untuk membeli kucing, lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, inilah hukum memelihara dan jual beli kucing dalam agama Islam.

Baca Juga: Ustadz Cabuli 34 Santriwati di Kediri, Polres Trenggalek Ciduknya Jadikan Tersangka

Baca Juga: Tidak Yakin Dia Jodohmu? Simak Ciri dan Tanda Jodoh dari Ustadz Khalid Basalamah

Kucing merupakan hewan kesayangan Rasullah SAW dan menurut beberapa hadis, memelihara kucing dapat menjadi sumber pahala.

Oleh karena itu, banyak orang yang memelihara dan mengasihi kucing jalanan karena lucu serta menjadi sumber pahala.

Namun, bagaiman sebenarnya hukum memelihara dan jual beli kucing dalam islam?

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, kucing merupakan salah satu hewan yang halal dan boleh untuk dipelihara.

“Kucing boleh dipelihara atau tidak? Boleh dalam islam. Boleh memelihara kucing,” kata Ustadz Khalid Basalamah dikutip Semarangku dari kanal Youtube No Name.

Ustadz Khalid Basalamah juga sempat menceritakan kisah salah satu sahabat nabi yang gemar memelihara kucing.

Selain Rasullulah, sahabat nabi yaitu Abu Hurairah ternyata juga mencintai kucing dan gemar memelihara kucing.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, nama asli dari Abu Hurairah adalah Abdurrahman Ibnu Shahr.

Ia kemudian dijuluki dengan nama Abu Hurairah, karena kecintaannya terhadap kucing.

Namanya Abu Hurairah sendiri dijelaskan oleh Ustadz Khalid Basalamah berasal dari kata Hiroh yang berarti kucing.

Penamaan tersebut, karena orang Arab seringkali memberikan julukan kepada seseorang atas kebaikan-kebaikan yang ia lakukan, seperti pecinta kucing untuk Abu Hurairah.

“Orang arab itu kalau banyak yang dia lakukan, misal ia terkenal dengan kebaikannya, maka dikatakan dia Abu Karam,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

“Misalnya, dia sangat dermawan. Kalau dermawan kan karim ya, nah kalu super dermawan itu kan dikatakan Abu Karam,” lanjutnya.

Ustadz Khalid Basalamah pun menegaskan, seperti halnya Abu Hurairah memelihara kucing dalam Islam halal hukumnya.

Namun yang tidak diperbolehkan adalah menjual belikan kucing, karena termasuk hewan bertaring.

Ustadz Khalid Basalamah mengungkap bahwa hewan yang haram dimakan dagingnya, maka haram pula untuk diperjual belikan.

“Haram dimakan dagingnya, haram juga nilainya. Kalau kucing boleh dipelihara, tidak boleh transaksi,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

“Tetap tidak boleh ditransaksikan, hukumnya lain. Kenapa? Karena kucing ini tetap bertaring haram dagingnya. Peliharanya boleh, transaksinya nggak boleh,”

Sehingga, menurut Ustadz Khalid Basalamah, bagi para pecinta kucing yang ingin memelihara kucing lebih baik tidak membeli kucing tersebut.

Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, bahwa lebih baik memelihara kucing yang hidup dijalanan dibandingkan membeli kucing, karena haram hukumnya.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler