Hukum Istri Menikah Lagi Setelah Ditinggal Suami Bertahun-Tahun Tanpa Nafkah Batin, Ini Penjelasan Abdul Somad

5 Agustus 2021, 13:30 WIB
Hukum Istri Menikah Lagi Setelah Ditinggal Suami Bertahun-Tahun Tanpa Nafkah Batin, Ini Penjelasan Abdul Somad /Tangkap layar Ustadz Abdul Somad Official

SEMARANGKU - Hukum istri menikah lagi setelah ditinggal suaminya bertahun tahun tanpa nafkah batin menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS.

Ustad Abdul Somad membeberkan penjelasan mengenai hukum seorang istri menikah lagi setelah ditinggal suaminya tanpa nafkah batin.

UAS menjawab pertanyaan dari para jamaah mengenai hukum istri menikah lagi dengan pria lain setelah ditinggal suaminya bertahun tahun.

Baca Juga: Waduh Rezeki Tidak Lancar Setiap Hari, Ternyata Melupakan 5 Perkara Ini

Sebagaimana dikutip Semarangku.com dari YouTube Ustadz Abdul Somad, Kamis 5 Juli 2021, UAS memberikan penjelasan mengenai status seorang istri yang menikah lagi usai suaminya pergi.

Menurutnya, persoalan status dalam hubungan rumah tangga jangan dianggap sepele sebab berdampak besar.

Jika seorang istri menikah lagi dengan pria lain setelah suaminya pergi bertahun tahun maka sang istri sudah termasuk poliandri.

Baca Juga: Hukum Hubungan Badan Suami Istri Disaksikan Orang Lain, Ini Penjelasan Imam Nawawi

Maksud poliadri di sini, yakni sang istri sudah punya dua suami. Suami pertama yang pergi bertahun tahun tetap menjadi suami yang sah.

Lalu, bagaimana jika dari suami pertama tidak ada kabar dan sang istri ingin menikah lagi dengan pria yang lain?

Ustadz Abdul Somad memberikan arahan untuk meminta Hakim Agama menyelesaikan sengketa tersebut.

Sang istri bisa mengadukan kepada hakim agama mengenai sang suami pergi selama bertahun bertahun dan tidak menafkahi batin.

Keputusan hakim akan berdasarkan pada sighat ta'lik yang pernah dibacakan setelah akad pernikahan.

Isi dari sighat ta'lik salah satunya mengatur tentang batas waktu berapa lama suami boleh meninggalkan istri.

Maka, jika Hakim Pengadilan Agama sudah menjatuhkan talaq, maka istri harus menunggu masa iddah 3 bulan 10 hari untuk bisa menikah dengan pria lain.

Sebaliknya, jika sang istri tidak memberitahu kepada Hakim Pengadilan Agama, maka status sang istri masih tetap sah istri dari suami yang pertama.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler