SEMARANGKU - Adanya invasi Rusia ke Ukraina ternyata berbuntut panjang saat ini ICC lakukan penyelidikan kemungkinan kejahatan perang di Ukraina.
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengungkapkan bahwa akan melakukan penyelidikan terkait kemungkinan kejahatan perang di Ukraina.
Penyelidikan yang akan dilakukan oleh ICC terkait kemungkinan kejahatan perang di Ukraina tampaknya adalah salah satu buntut panjang invasi Rusia.
Jaksa ICC, Karim AA Khan mengatakan bahwa penyelidikan terkait kejahatan perang di Ukraina dimulai setelah 39 negara yang merupakan pihak dalam Statuta Roma mengajukan petisi.
Pernyataan ICC mengenai akan dimulainya penyelidikan terkait kemungkinan kejahatan perang di Ukraina muncul seminggu setelah Rusia menyerang Ukraina.
Perlu diketahui bahwa, invasi Rusia di Ukraina telah memasuki minggu kedua.
Jaksa ICC telah mengumumkan niatnya untuk meluncurkan penyelidikan pada Senin, 7 Maret 2022.
Dia mengatakan bahwa ada dasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan perang telah terjadi selama konflik.