SEMARANGKU - Palestina tolak keputusan pengadilan Israel terkait doa Yahudi di Al-Aqsa.
Pengadilan Israel telah memberikan dukungan hukum kepada orang-orang Yahudi yang diam-diam berdoa ke Al-Aqsa.
Namun Palestina menolak karena memicu kekhawatiran akan pengambilalihan.
Palstina sendiri mengecam putusan Israel dan menganggap hal itu sebagai tindakan kriminal.
Keputusan pengadilan itu muncul setelah seorang pemukim Israel, Rabbi Aryeh Lippo, pergi ke pengadilan untuk mendapatkan perintah larangan sementara memasuki Al-Aqsa dicabut.
Perintah itu dikenakan kepadanya oleh polisi Israel setelah dia melakukan doa di kompleks tersebut.
Perdana Menteri Palestina Mohammad Ibrahim Shtayyeh telah meminta Amerika Serikat untuk memenuhi janjinya untuk mempertahankan status quo kompleks tersebut.
Kami memperingatkan terhadap upaya Israel untuk memaksakan realitas baru di Masjid Al-Aqsa," kata Shtayyeh.
Yordania, yang perannya sebagai penjaga Al-Aqsa diakui dalam perjanjian damai 1994 antara Amman dan Tel Aviv, menyebut keputusan itu merupakan pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa.
"sistem peradilan Israel tidak memiliki yurisdiksi hukum untuk memerintah kesucian Masjid Al-Aqsa dan untuk mengubah status quo." kata Khaled Zabarqa, seorang pengacara dan pakar Yerusalem dan Al-Aqsa dikutip dari Al Jazeera.
Putusan yang dikeluarkan oleh Israel membuat kekhawatiran Palestina akan pengambilalihan Yahudi atas situs tersuci ketiga dalam Islam.
Baca Juga: Menuntut Kebebasan dari Penjara Israel, Tahanan Palestina Mogok Makan Selama 76 Hari
Konfrontasi berdarah antara palestina dan pasukan keamanan Israel telah berulang kali terjadi karena semakin banyak orang Yahudi telah memasuki kompleks Al-Aqsa untuk berdoa.
Palestina memandang kunjungan orang-orang Yahudi ke situs itu sebagai provokasi.
Tak hanya itu, Palestina juga menuduh Israel secara sistematis mencoba merusak perjanjian sebelumnya untuk memperluas kontrolnya sendiri.***