Setelah pemecatan tersebut, Byun kemudian pergi ke pengadilan untuk mencari pemulihan.
Lalu Byun dilaporkan bunuh diri pada Maret, sebelum kasus pemulihannya tuntas.
Terlepas dari kasus bunuh dirinya, hasil dari kasus ini diperkirakan akan berimplikasi pada kebijakan militer pada minoritas seksual di Korea Selatan.
Pengadilan Distrik Daejeon mengatakan bahwa perubahan gender Byun sudah diakui secara hukum.
Oleh karen itu, tentara seharusnya menggunakan standar yang diterapkan pada perempuan, untuk menentukan kelayakannya untuk mengabdi.
Baca Juga: Cara Mengobati Penyakit dalam Hati, Begini Penjelasanya!
"Bila berdasarkan standar perempuan, tidak ada alasan cacat mental atau fisik untuk pemecatan," kata pengadilan, dikutip Semarangku dari Reuters.
Pihak militer mengatakan, bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan.
Tetapi belum memutuskan apakah pihak militer Korea Selatan akan mengajukan banding.
Sementara itu, Byun telah memenangkan kasus dan membatalkan pemecatan atas dirinya.