Pembentukan komisi tersebut adalah sebuah tanggapan atas sejumlah skandal yang mengguncang Gereja di Prancis dan di seluruh dunia.
Sebelum pembentukannya, Paus Fransiskus mengeluarkan langkah penting.
Yaitu dengan mewajibkan mereka yang mengetahui tentang pelecehan seksual di Gereja Katolik untuk melaporkannya kepada atasan mereka.
Terdiri dari 22 profesional hukum, dokter, sejarawan, sosiolog, dan teolog, tugas komisi itu adalah menyelidiki tuduhan pelecehan seks anak oleh para ulama sejak 1950-an.