Berdasarkan pengaduan gadis itu, polisi Manpada di Dombivli di Kalyan telah mendaftarkan kasus tersebut terhadap 33 terdakwa dibawah PC pasal 376 (pemerkosaan), 376 (n) (pemerkosaan berulang), 376 (d) (pemerkosaan geng), 376 (3) (pemerkosaan terhadap seorang wanita di bawah usia enam belas tahun) dan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO).
"Korban sudah menyebutkan 33 orang. Dari mereka, 24 orang telah ditangkap dan dua anak di bawah umur ditahan dalam hubungan ini. Kondisi gadis itu dikatakan stabil," kata Karale.
Polisi telah membentuk SIT untuk menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku yang tersisa.***