SEMARANGKU – Seorang hakim pada Selasa lalu mengatakan bahwa seorang pria yang bekerja di Departemen Luar Negeri AS selama pemerintahan Donald Trump akan tetap ditahan.
Hal itu dilakukan sembari menunggu persidangan untuk memastikan keterlibatannya dalam pasukan yang menyerbu Gedung Kapitol Januari lalu.
Hakim AS Zia Faruqui di Washington mengatakan selama sidang pengadilan bahwa dia menolak permintaan Federico "Freddie" Klein, 42, untuk pembebasan praperadilan.
Ajudan Donald Trump disebut langgar sumpah lindungi negaranya dan justru gabung pasukan yang serbu Capitol
Hakim mengatakan status Klein sebagai pegawai pemerintah pada saat serangan 6 Januari mengganggu dan menyarankan dia akan menimbulkan bahaya bagi publik jika dibebaskan.
Faruqui mengatakan Klein bersumpah untuk melindungi Amerika tetapi sebaliknya beralih pihak dan bergabung dengan musuh domestik selama serangan di Capitol, yang menewaskan lima orang.
“Bagaimana mungkin seseorang bersumpah untuk melindungi Konstitusi dari semua musuh, baik asing maupun domestik, kemudian berpartisipasi dalam upaya untuk menghentikan administrasi Konstitusi?” Kata Faruqui, dikutip dari Reuters.
Baca Juga: Kemensos Beri BLT Rp2,4 Juta Bagi Ibu Rumah Tangga, Ini Cara Daftarnya!