SEMARANGKU – Rusia melakukan blokir sejumlah platform media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Youtube.
Majelis rendah parlemen Rusia telah mengeluarkan draf rancangan undang-undang (RUU) pemblokiran platform media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Youtube.
Dalam catatan penjelasan yang terlampir pada RUU tersebut, dikatakan bahwa tahun ini pihak berwenang telah menerima keluhan dari media Rusia.
Baca Juga: Fraksi PKB DPRD Jateng Minta Ponpes Jadi Sasaran Prioritas Vaksinasi, Ini Alasannya
Baca Juga: Pria yang Ludahi Muka Petugas SPBU di Semarang Minta Maaf, Begini Jawaban Korban
Keluhan tersebut mengenai konten yang mereka buat dan diunggah di medsos tersebut, telah disensor.
Mereka mengatakan bahwa pihak berwenang dapat memblokir platform jika mereka ditemukan membatasi informasi berdasarkan kebangsaan dan bahasa.
Anggota parlemen Rusia mengizinkan regulator memblokir Twitter, Facebook, dan YouTube, jika mereka dianggap telah menyensor konten yang diproduksi oleh Rusia.
Baca Juga: Modus Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Terbongkar, Polisi Ungkap Tersangkanya