Mantan Karyawan Apple Harus Dipenjara dan Bayar Ganti Rugi Rp272 Miliar akibat Kesalahan Fatal Ini

30 April 2023, 11:33 WIB
Mantan Karyawan Apple Harus Dipenjara dan Bayar Ganti Rugi Rp272 Miliar akibat Kesalahan Fatal Ini /

SEMARANGKU - Seorang mantan karyawan Apple bernama Dhirendra Prasad (55) harus rela mendekam di penjara dan membayar denda 19 juta dolar Amerika Serikat atau sekira Rp272 miliar karena telah melakukan kesalahan fatal.

Prasad dinyatakan bersalah lantaran sudah melakukan aksi penipuan yang merugikan perusahaan Apple hingga 17 juta USD atau senilai Rp243 miliar.

Di bulan November 2022, eks karyawan Apple itu mengakui bahwa dirinya salah karena telah bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu untuk menipu perusahaan dan melakukan kejahatan pajak.

Baca Juga: Kenali Plat Dinas dari Mabes TNI, TNI AD, AU dan AL Setelah Viral Video Plat Palsu TNI di TikTok

Dilansir dari The Verge, Prasad diketahui bekerja di perusahaan Apple antara tahun 2008 dan 2018. Dia merupakan petugas yang menangani rantai pasokan layanan global, pembelian suku cadang, dan berbagai kepentingan dengan vendor rekanan.

Prasad membenarkan sangkaan bahwa dia disebut telah menerima suap, mencuri suku cadang, dan memanipulasi tagihan. Keterangan tersebut ia sampaikan pada kesepakatan pengakuan secara tertulis.

Tak hanya itu, dia juga membebankan berbagai macam biaya barang yang ternyata fiktif dengan nilai cukup besar kepada perusahaan. Kejahatan ini sudah dilakukannya sejak 2011 silam.

Pria berusia 55 tahun itu juga mengakui selama ini mangkir dari kewajiban membayar pajak. Prasad bersekongkol dengan perusahaan vendor untuk menyamarkan uang haramnya demi menghindari pungutan pemerintah.

Sementara itu, Pengadilan Amerika Serikat menyatakan bahwa pelaku telah menyalahgunakan jabatannya untuk mencuri uang perusahaan yang bermarkas di California itu. Dia menggunakan cara terstruktur dan sistematis supaya kejahatannya tidak terbongkar.

"Prasad diberikan kewenangan yang substansial untuk membuat keputusan mandiri demi keuntungan korporasi," ungkap pihak pengadilan dalam keterangan yang telah disampaikan.

"Namun yang bersangkutan telah melakukan tindakan menyimpang, dia justru mempergunakan uang perusahaan guna memperkaya diri sendiri. Prasad mengantongi kompensasi senilai ratusan ribu dolar dalam bentuk gaji dan bonus dari Apple," katanya melanjutkan.

Baca Juga: India Kalahkan China Pada Jumlah Penduduk, Berikut Perbandingan Data Penduduk India Vs China!

Prasad kini diancam hukuman penjara selama tiga tahun. Hartanya senilai 5,5 juta dolar Amerika telah dirampas oleh pemerintah, dia juga wajib membayar tambahan denda sebanyak 8 juta dolar untuk uang penyitaan.

Total penyitaan yang dilakukan adalah 13,5 juta dolar. Jumlah ini diluar ganti rugi yang harus dibayarkan kepada Apple sebesar 17 juta dolar.

Selain itu, ada beban lagi sekira 1,8 juta dolar untuk diserahkan kepada otoritas yang terkait buntut dari aksi menghindari pajak.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler