Dianggap Tak Kapok, Mulai Sekarang Pelaku Pelecehan Seksual di Pakistan akan Dikebiri Secara Kimia

25 November 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi pelecehan/Pelaku Pelecehan Seksual di Pakistan akan Dikebiri Secara Kimia dan Disetujui Pemerintah //Pixabay/Anemone123/

SEMARANGKU - Negara Pakistan membuat hukum baru tentang pelaku pelecehan seksual.

Di Pakistan, pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan hukuman kebiri kimia.

Hal tersebut karena di Pakistan, semakin banyak orang yang melakukan pelecehan seksual.

Undang-undang baru yang diterbitkan pemerintah Pakistan sendiri bertujuan untuk mempercepat hukuman dan menjatuhkan hukuman yang lebih keras.

RUU anti-pemerkosaan terbaru yang disahkan di Majelis Nasional Pakistan datang sebagai tanggapan atas protes publik terhadap peningkatan insiden baru-baru ini yang melibatkan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak-anak di negara itu.

Baca Juga: Rusia dan China Akur, Amerika Khawatirkan dan Akan Lawan Dua Negara Itu Jika Khawatirkan Keamanan Amerika

Pengesahan RUU itu terjadi hampir setahun setelah Presiden Arif Alvi menyetujui peraturan anti-pemerkosaan baru yang disahkan oleh Kabinet Pakistan.

Mereka menyerukan pengebirian kimia terhadap pemerkosa dengan persetujuan terpidana dan pembentukan pengadilan khusus untuk tindakan cepat.

RUU KUHP (Amandemen) 2021 disahkan bersama 33 RUU lainnya oleh sidang gabungan DPR, Rabu.

Baca Juga: Kata Ahmad Dhani ke Deddy Corbuzier: Pelaku Pelecehan Seksual di Penjara Pasti Digebukin

“Kebiri kimia adalah suatu proses yang diberitahukan dengan sepatutnya oleh peraturan yang dibuat oleh perdana menteri, di mana seseorang tidak dapat melakukan hubungan seksual untuk jangka waktu tertentu dalam hidupnya, sebagaimana dapat ditentukan oleh pengadilan melalui pemberian obat-obatan yang dilakukan melalui memberi tahu dewan medis," menurut RUU itu.

Hukuman tersebut menyusul meningkatnya insiden kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak.

Penjara seumur hidup dan hukuman mati adalah metode hukuman saat ini untuk pemerkosa dan pelanggar pedofil di bawah hukum pidana Pakistan.

Pihak berwenang juga ingin mendirikan pengadilan khusus untuk mempercepat proses peradilan.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: India Times

Tags

Terkini

Terpopuler