Tentara Transgender Asal Korea Selatan yang Dipecat Usai Operasi Penggantian Kelamin Mendapatkan Keadilan

7 Oktober 2021, 18:27 WIB
Tentara Transgender Asal Korea Selatan yang Dipecat Usai Operasi Ganti Kelamin Mendapatkan Keadilan. /Big_Heart/Pixabay

SEMARANGKU - Seorang tentara asal Korea Selatan yang melakukan operasi penggantian kelamin, sebelumnya telah dipecat karena dianggap cacat.

Usai pemecatan tersebut, tentara asal Korea Selatan bernama Byun Hui-su pun berusaha mencari pemulihan di pengadilan. 

Namun, belum selesai proses pemulihan, Byun dikabarkan telah bunuh diri pada Maret.

Baca Juga: 4 Jenis Tingkatan Manusia dalam Mengingat Allah SWT

Seorang tentara asal Korea Selatan bernama Byun Hui-su telah bunuh diri, usai dipecat karena melakukan prosedur operasi penggantian kelamin. 

Byun diketahui meminta untuk dipindahkan ke korps wanita militer, usai menjalankan operasi penggantian kelamin.

Alih-alih pemindahannya diwujudkan, Byun justru diberhentikan pada Januari 2020.

Alasan pemecatannya adalah karena Byun dianggap cacat, serta tidak layak untuk melaksanakan tugas dinas.

Baca Juga: Istri Selingkuh? Ini 2 Hal yang Dapat Dilakukan Oleh Suami Menurut Buya Yahya

Setelah pemecatan tersebut, Byun kemudian pergi ke pengadilan untuk mencari pemulihan. 

Lalu Byun dilaporkan bunuh diri pada Maret, sebelum kasus pemulihannya tuntas. 

Terlepas dari kasus bunuh dirinya, hasil dari kasus ini diperkirakan akan berimplikasi pada kebijakan militer pada minoritas seksual di Korea Selatan.

Pengadilan Distrik Daejeon mengatakan bahwa perubahan gender Byun sudah diakui secara hukum.

Oleh karen itu, tentara seharusnya menggunakan standar yang diterapkan pada perempuan, untuk menentukan kelayakannya untuk mengabdi.

Baca Juga: Cara Mengobati Penyakit dalam Hati, Begini Penjelasanya!

"Bila berdasarkan standar perempuan, tidak ada alasan cacat mental atau fisik untuk pemecatan," kata pengadilan, dikutip Semarangku dari Reuters.

Pihak militer mengatakan, bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan. 

Tetapi belum memutuskan apakah pihak militer Korea Selatan akan mengajukan banding.

Sementara itu, Byun telah memenangkan kasus dan membatalkan pemecatan atas dirinya. 

Kelompok advokasi Pusat Hak Asasi Manusia Militer Korea, yang telah mendukung Byun tentu menyambut baik keputusan tersebut.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, Acungi Jempol TNI Bantu Penanganan Covid19 di Jawa Tengah

Sebelum kemenangan kasus Byun, militer Korea Selatan telah diguncang oleh berbagai skandal pelecahan seksual tahun ini. 

Skandal di militer Korea Selatan tersebut, telah mendorong parlemen untuk mengeluarkan UU bahwa kasus semacam itu harus ditangani oleh pengadilan sipil.***

 

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler