Intinya Kemensos tidak melakukan asas praduga tidak bersalah menyangkut undang-undang yang bersangkutan.
Yang bersangkutan juga kooperatif, kami sudah melakukan komunikasi beberapakali dan siap melakukan penjelasan.
Sutisna menjelaskan Kemensos tetap akan berbicara secara regulasi aturan.***