Donasi Untuk Gala Sky Niat Baik yang Kini Jadi Masalah, Begini Penjelasan Kemensos RI

- 9 Januari 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi. Kegiatan donasi "Rumah untuk Gala Sky" menjadi polemik karena dilakukan tidak sesuai regulasi, sehingga Kemensos menjelaskan tata cara penggalangan dana.
Ilustrasi. Kegiatan donasi "Rumah untuk Gala Sky" menjadi polemik karena dilakukan tidak sesuai regulasi, sehingga Kemensos menjelaskan tata cara penggalangan dana. /Pixabay/viarami.

Baca Juga: Adik Vanessa Angel Kerap Dihujani Cibiran, Mayang dan Chika Tak Mau Baper: Kak Vanessa Dulu Lebih dari Aku

Tak hanya itu melalui kuasa hukumnya, Doddy meminta ketegasan dari pihak Kementrian Sosial agar bertindak cepat agar apa yang kemudian menjadi pergunjingan di publik segera dapat teratasi dan segera.

Berikut ini penejelasan Kemensos RI terkait penggalangan dana untuk Gala Sky lewat Kasubdit Kemensos, Sutisna Dayat.

Sutisna menyatakan penyelenggara uang atau barang diwajibkan untuk melakukan pengurusan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

Siapa yang disebut pejabat yang berwenang? Sutisna menjelaskan di dalam undang-undang di pasal empat disebutkan pertama pejabat yang berwenang pengelolaan izin uang atau barang adalah Kementrian Kesejahteraan Sosial apabila ruang lingkup pengumpulannya wilayah negara kesatuan Republik Indonesia atau lebih dari satu provinsi. 

Selain izin, Sutisna menjelaskan penyelenggara juga harus melaporkan jumlah donasi yang terkumpul serta kemana larinya uang donasi tersebut dengan dikasih batas waktu tiga bulan.

Sutisna menambahkan rekening penyaluran donasi harus juga atas nama organisasi kemasyarakatan bukan pribadi.

Sutisna menjelaskan apabila penggalangan tak berizin maka ada sanksi pidananya.

"Di dalam Undang-Undang itu juga ada sanksi pidana. Bahkan kalau di Undang-Undang, uang hasil donasi tanpa izin bisa disita oleh negara," kata Sutisna, dikutip dari Kanal YouTube CumiCumi, Minggu 9 Januari 2022.

Sutisna menegaskan saat ini kami masih mempelajari, bahkan kami sudah layangkan undangan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x