Kronologi Penangkapan Salah Satu Artis Pemeran 'Ikatan Cinta' Berinisial CA Terkait Kasus Prostitusi

- 31 Desember 2021, 18:47 WIB
Kronologi Penangkapan Salah Satu Artis Pemeran 'Ikatan Cinta', CA, Terkait Kasus Prostitusi
Kronologi Penangkapan Salah Satu Artis Pemeran 'Ikatan Cinta', CA, Terkait Kasus Prostitusi /PMJ News/ Yeni


SEMARANGKU - Kronologi penangkapan artis pemeran 'Ikatan Cinta' yang berinisial CA terkait kasus prostitusi.

Artis berinisial CA adalah salah satu pemeran sinetron 'Ikatan Cinta' yang ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta.

Artis pemeran 'Ikatan Cinta' yang berinisial CA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus prostitusi.

Baca Juga: Diduga Tengah Layani Konsumen, Artis CA Pemain Ikatan Cinta Digrebek Polisi Tersandung Kasus Prostitusi Online

Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat 31 Desember 2021: Pak Irvan Panik Saat Tahu Aldebaran Berhasil Meringkus Iqbal

Dalam siaran pers yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 31 Desember 2021, polisi menjelaskan kronologi penangkapan CA.

Pada saat penangkapan, artis CA sedang berada di dalam kamar hotel.

Dalam proses penangkapan tersebut, CA ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lain yang merupakan mucikari.

Mucikari ini bertugas untuk menawarkan jasa CA kepada pria hidung belang dan mengurus pembayaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik mendapatkan informasi terkait kejadian prostitusi yang marak terjadi di Jakarta.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Selain meringkus Cassandra Angelie, polisi juga turut meringkus tiga orang mucikari masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.

Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.*** (Yeni Lestari/ PMJNEWS)


Artikel ini sebelumnya telah tayang di PMJ NEWS dengan judul "Ini Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie Tersangka Prostitusi Online"

Editor: Fitriyatur Rosidah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah