Artis Pesinetron Ikatan Cinta Inisial CA, Diduga Cassandra Angelie yang Ditangkap Terkait Prostitusi Online

- 31 Desember 2021, 18:23 WIB
Artis Pesinetron Ikatan Cinta Inisial CA, Diduga Cassandra Angelie yang Ditangkap Terkait Prostitusi Online
Artis Pesinetron Ikatan Cinta Inisial CA, Diduga Cassandra Angelie yang Ditangkap Terkait Prostitusi Online /Dok PMJNEWS
 
SEMARANGKU- Kasus prostitusi online kembali menimpa salah seorang artis, kali ini diduga pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie atau CA.
 
Kabarnya pesinetron Ikatan Cinta Cassandra Angelie alias (CA) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib Polda Metro Jaya.
 
Penangkapan kasus prostistusi online yang menimpa pesinetron Ikatan Cinta yang diduga Casssandra Angelie itu, dikonfirmasi oleh Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Jumat 31 Desember 2021. 
 
Diungkapkan oleh Kombes Pol Endra Zulpan bahwa CA ditangkap dikamar hotel bersama seorang pria.
 
 
"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya dikutip SEMARANGKU dari PMJNews.
 
Selain CA, Polisi juga diketahui telah mengamankan tiga orang mucikari yang ikut terlibat yang masing-masing berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).
 
Dijelaskan bahwa peran dari mucikari adalah sebagai perantara untuk menwarakan CA kebeberapa pelanggan yang mamu membayar mahal.
 
"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu. Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," imbuhnya.
 
 
Pada penangkapan tersebut, Polisi telah mengamankan barang bukti yang ada dilokasi penangkapan miliki CA yakni ATM, Handphone dan bukti transfer.
 
Pakaian dalam dari CA dan sosok laki-laki tersebut juga ikut diamankan oleh pihak polisi.
 
"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.
 
Diungkapkan bahwa hukuman pidana sudah menanti CA, tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016. 
 
Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
 
Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
 
Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah