Baca Juga: Seperti Punya Pohon Uang, 4 Shio Ini Akan Mudah Dapat Rezeki di Tahun 2022, Tinggal Petik!
"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel," kata Zulpan.
"Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," lanjutnya.
Selain menangkap artis CA, polisi pun turut meringkus tiga mucikari berinisial KK (24), R(25), UA(26).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan
Baca Juga: Ditinggal Fuji Sebentar, Gala Sky Nangis Tak Karuan, Netizen: Hancur Banget Ngeliat Gala Nangis
Akibat dari tindakan CA dan tiga mucikari tersebut, tersangka dapat dijerat Pasal 27 ayat 1 Junto, Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016
tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.