Mantan Rapper BTOB Jung Ilhoon Divonis Hukuman 3 Tahun Masa Percobaan untuk Kasus Ganja

- 17 Desember 2021, 10:53 WIB
Mantan Rapper BTOB Jung Ilhoon Divonis Hukuman 3 Tahun Masa Percobaan untuk Kasus Ganja
Mantan Rapper BTOB Jung Ilhoon Divonis Hukuman 3 Tahun Masa Percobaan untuk Kasus Ganja /Instagram.com/@ilhoonmj

SEMARANGKU - Rapper asal Korea Selatan, Jung Ilhoon dibawa ke pengadilan sebab diduga membeli dan memakai narkoba tipe ganja seberat 826 gram.

Jung Ilhoon, mantan anggota boyband BTOB, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tinggi Seoul, Korea Selatan, atas kasus pemakaian marijuana yang menghantamnya.

Mantan anggota BTOB Jung Ilhoon diketahui menjadi subjek gugatan atas dugaan membeli serta mengonsumsi 826 gram ganja (kurang lebih 1,8 pon) bersama dengan beberapa tersangka lainnya.

Baca Juga: Pelajar Jadi Korban Kejahatan Seks Digital Kian Merajalela di Korea Selatan

Jung Ilhoon dan tersangka yang lain dituduh mengkonsumsi ganja 161 kali kasus, antara 5 Juli 2016 sampai 9 Januari 2019. Nilai barang ilegal ini capai 130 juta won, atau sebesar Rp 1,6 miliar.

Pengadilan memvonis Jung Ilhoon 2 tahun penjara yang ditunda dalam waktu pengujian sepanjang 3 tahun. Berarti, jika dia bertindak menantang hukum ketika berada dalam periode percobaan, dia beresiko dibui.

Atas vonis majelis hakim, Jung Ilhoon dan jaksa lantas mengajukan banding atas hukuman itu.

Pada sidang tuntutan, pengadilan menuntut Jung Ilhoon 2 tahun penjara yang dengan 3 tahun periode percobaan.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Kamboja Piala AFF 2020 Dari YouTube Stasiun TV Korea Selatan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x