Sehingga menurut pendapat Imam Syafi'i, wanita yang hamil bisa menikah tanpa perlu menunggu masa iddah.
Namun Gus Miftah mengatakan lebih baik dinikahi oleh pria yang menghamilinya sebagai bentuk tanggung jawab.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Lagi-lagi Dilaporkan dan Terancam Mendapatkan Hukuman
“Kalau orang hamil tapi dinikahkan oleh yang menghamilinya gak masalah selama rukunnya dilakukan,” ungkap Gus Miftah dikutip dari YouTube Trans TV Official.
Sementara itu, ada permasalahan lain terkait akad sebanyak dua kali.
“Biasanya kalau orang itu sudah nikah siri, nikah di KUA-nya itu cuman didaftarkan,” tutur Gus Miftah.
“Lah kalau dianggap memperbarui nikah berarti ada yang salah dengan pernikahan pertamanya,” ungkap Gus Miftah.***