SEMARANGKU - Penyanyi populer Anji sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.
Anji sebelumnya telah didakwa sebagai penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Anji kemudian menjalani sidang lanjutan atas kasusnya tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memutuskan hasil tuntutannya.
Anji dituntut dengan hukuman 5 bulan agar menjalani masa rehabilitasi.
Baca Juga: Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di RSKO Cibubur Karena Kasus Narkoba, Anji Minta Doa
Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Anji dalam pledoinya menyampaikan isi hatinya.
Anji meminta keringanan agar dirinya bisa cepat keluar dan kembali beraktivitas.
Dirinya mengatakan hal itu lantaran dirinya tidak bekerja.