Scarlett Johansson Pemeran Black Widow Gugat Disney Terkait Pelanggaran Kontrak Film Black Widow

- 30 Juli 2021, 18:20 WIB
Potret Scarlett Johansson. Scarlett Johansson Gugat Disney Terkait Pelanggaran Kontrak Film Black Widow
Potret Scarlett Johansson. Scarlett Johansson Gugat Disney Terkait Pelanggaran Kontrak Film Black Widow /Stefan Wermuth/Reuters

 Baca Juga: Park Seo Joon Dikabarkan Gabung Marvel Studios Bareng Brie Larson Dalam Captain Marvel 2 

Disney mengatakan jika film Black Widow mencapai angka patokan tertentu, Scarlett Johansson akan mulai mendapatkan bonus.

Pada hari Kamis, Scarlett Johansson mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Los Angeles.

“Disney dengan sengaja menyebabkan Marvel melanggar perjanjian, tanpa pembenaran, untuk mencegah Ms. Johansson menyadari manfaat penuh dari tawar-menawarnya dengan Marvel,” tulis pengacara Scarlett Johansson.

Scarlett Johansson berpendapat bahwa Disney mengambil keuntungan finansial dengan meraih penonton berkat penayangan film Black Widow pada Disney+.

Asosiasi Pemilik Teater Nasional mengatakan keuangan Disney akan terbebani jika hanya menayangkan film Black Widow di layanan streaming.

Disney lebih memilih untuk memenangkan investor Wall Street dan memberi keuntungan daripada membiarkan Marvel untuk memenuhi janji.

Hal tersebut justru membuat saham Disney naik setelah merilis angka pendapatan sewa kotor.

Kepala Penasihat Marvel, Dave Galluzzi mengatakan rencana telah berubah, tapi pihaknya berjanji mendiskusikan masalah ini kepada Scarlett Johansson.

Seorang juru bicara Walt Disney Company mengatakan gugatan yang diajukan Scarlett Johansson tidak memberi manfaat apapun.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah