Bahas UU ITE di Podcast Deddy Corbuzier, Henry Subiakto : Pasal Ini Untuk Lindungi Individu

- 3 Juli 2021, 17:42 WIB
Deddy Corbuzier mengundang Henry Subiakto.
Deddy Corbuzier mengundang Henry Subiakto. /Tangkapan Layar Youtube.com/Deddy Corbuzier

SEMARANGKU – Melalui podcast Deddy Corbuzier, Henry Subiakto menjelaskan mengenai delik aduan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Henry Subiakto menjelaskan objek hukum yang boleh melaporkan delik aduan tersebut saat bersama Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier mengajak Henry Subiakto untuk membahas UU ITE, agar masyarakat tidak takut untuk membuat konten.

Baca Juga: Dapat Somasi PJS, Deddy Corbuzier Respon dengan Bahas UU ITE Bersama Henri Subiakto

Deddy Corbuzier mengunggah podcast berjudul ‘Why! Saya Disomasi, Tolong’ pada 2 Juli 2021.

Podcast tersebut turut menghadirkan Henry Subiakto sebagai ketua tim pembuatan pedoman UU ITE.

Pada podcast tersebut, Deddy Corbuzier menanyakan mengenai tuntutan somasi yang ditujukan oleh PJS kepadanya.

Dia memastikan bahwa sesuai, hukum kelompok dapat mengadukan delik aduan atas penghinaan atau pencemaran nama baik.

Dikutip Semarangku dari Kanal Youtube Deddy Corbuzier, Henry Subiakto menjelaskan bahwa objek hukum dari delik penghinaan dan pencemaran nama baik adalah natural person atau individu.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x