SEMARANGKU – Deddy Corbuzier disomasi oleh PJS pada Kamis 1 Juli 2021 lalu.
PJS menuntut permintaan maaf serta meminta Deddy Corbuzier untuk menghapus konten podcastnya yang berjudul ‘Orang Gila Bebas Covid’.
Menanggapi somasi dari PJS tersebut, Deddy Corbuzier mengkaji UU ITE sebagai dasar hukum somasi yang dikenakan pada Deddy Corbuzier.
Melalui kanal Youtubenya, Deddy Corbuzier mengunggah podcast besama Henri Subiakto, ketua tim pembuatan pedoman UU ITE.
Pada podcast berjudul ‘Why Saya Disomasi..Tolong’ yang diunggah pada 2 Juli 2021 tersebut, Deddy Corbuzier menanyakan terkait tuntutan somasi yang ditujukan padanya.
Dikutip Semarangku dari kanal Youtube Deddy Corbuzier, Henri Subiakto menyatakan bahwa UU ITE dibuat untuk melindungi individu atau perseorangan.
“Undang-Undang ITE itu, merupakan delik aduan yang harus diadukan atas nama perseorangan,” ujar Henri Subiakto.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Kena Somasi, Enzy Storia : Butuh Pannacota Aku Gak? Netizen Malah Tertawa