Dapat Somasi PJS, Deddy Corbuzier Respon dengan Bahas UU ITE Bersama Henri Subiakto

- 3 Juli 2021, 08:54 WIB
Dapat Somasi PJS, Deddy Corbuzier Respon dengan Bahas UU ITE Bersama Henri Subiakto
Dapat Somasi PJS, Deddy Corbuzier Respon dengan Bahas UU ITE Bersama Henri Subiakto /Tangkapan layar Youtube Deddy Corbuzier

SEMARANGKU – Deddy Corbuzier disomasi oleh PJS pada Kamis 1 Juli 2021 lalu.

PJS menuntut permintaan maaf serta meminta Deddy Corbuzier untuk menghapus konten podcastnya yang berjudul ‘Orang Gila Bebas Covid’.

Menanggapi somasi dari PJS tersebut, Deddy Corbuzier mengkaji UU ITE sebagai dasar hukum somasi yang dikenakan pada Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Mongol Mengaku ke Deddy Corbuzier Jika Pernah 4 Kali Stand Up Diacara Orang Meninggal, Diberi 40 Juta

Melalui kanal Youtubenya, Deddy Corbuzier mengunggah podcast besama Henri Subiakto, ketua tim pembuatan pedoman UU ITE.

Pada podcast berjudul ‘Why Saya Disomasi..Tolong’ yang diunggah pada 2 Juli 2021 tersebut, Deddy Corbuzier menanyakan terkait tuntutan somasi yang ditujukan padanya.

Dikutip Semarangku dari kanal Youtube Deddy Corbuzier, Henri Subiakto menyatakan bahwa UU ITE dibuat untuk melindungi individu atau perseorangan.

“Undang-Undang ITE itu, merupakan delik aduan yang harus diadukan atas nama perseorangan,” ujar Henri Subiakto.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kena Somasi, Enzy Storia : Butuh Pannacota Aku Gak? Netizen Malah Tertawa

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x