Anji sendiri akan melaksanakan rehabilitasinya selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur.
Hasil asesmen menyatakan bahwa terdapat dua poin dalam proses hukum yang selanjutnya akan dijalani Anji tutur AKBP Ronaldo Mardona.
Menurut AKBP Ronaldo langkah selanjutnya merupakan proses yang sesuai rekomendasi yang ditujukan untuk tersangka yakni Anji akan direhabilitasi selama tiga bulan dan yang kedua proses hukumnya akan tetap berjalan.
Proses hukum yang kedua ini adalah dengan tetap mempertimbangkan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh tersangka.
“Silahkan memantau perkembangan kasusnya, bukan rehabilitasi terus permasalahannya selesai atau ditutup,” ujar AKBP Ronaldo Maradona.***