“Dari satu setengah hampir dua tahun yang lalu lah, hampir dua tahun lalu itu sudah kami kembalikan yang dianggap itu adalah merugikan negara,” ucap Zaskia.
Lebih dari itu, ia dan anak-anak Mark Sungkar yang lain yakin bahwa papa mereka bukan tipe orang yang bisa melakukan tindakan korupsi, bahkan bisa dibilang anti terhadap hal tersebut.
Awal kasus dugaan korupsi Mark Sungkar berasal dari dugaan laporan keuangan fiktif dana kegiatan Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung.
Baca Juga: Lolos Audisi LIDA 2021, Lesti DA Beri Hadiah Ini Pada Adit Bangka Belitung
Mark Sungkar sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI).
Mark Sungkar didakwa telah melakukan memperkaya diri sebesar Rp399 juta dan beberapa orang lainnya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit dari BPKP.
Atas perbuatan itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subside Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subside Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***