Mengejutkan! Ini Tanggapan Catherine Wilson Setelah Divonis 7 Bulan Penjara Karena Kasus Narkoba

- 26 Januari 2021, 15:02 WIB
Sidang Putusan Kasus Narkoba Catherine Wilson Sudah Ditentukan, Keket Divonis 7 Bulan Penjara
Sidang Putusan Kasus Narkoba Catherine Wilson Sudah Ditentukan, Keket Divonis 7 Bulan Penjara /Instagram.com/@cathrinewilson

SEMARANGKU - Aktris Catherine Wilson (Keket) divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Catherine Wilson tertangkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu seberat 0,66 serta 0,43 gram 17 Juli 2020 di kawasan Depok, Jawa Barat oleh Satnarkoba Polda Metro Jaya.

Menanggapi pernyataan majelis hakim terkait kasus narkoba yang menimpanya, dia mengaku menerima vonis 7 bulan penjara.

Baca Juga: Titipkan Jalan Tol Kayu Agung-Palembang ke Gubernur-Wali Kota, Jokowi: Ini untuk Buka Lapangan Pekerjaan

Baca Juga: Klik pembiayaan.depkop.go.id Dapatkan Bantuan Modal Rp10 Juta untuk Wirausaha Pemula, Ini Cara Daftarnya

Tanggapan Catherine Wilson Setelah Divonis 7 Bulan Penjara Karena Kasus Narkoba

“Saya menerima putusan ya,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, dikutip dari PMJ News, Selasa 26 Januari 2021.

Dia mengungkapkan apa disebutkan hakim telah terbukti bersalah lantaran sudah dipastikan memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan tuntutan delapan bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Inovasi Baru di Bidang Properti, Truk Pengiriman dari Baja Disulap Jadi Penginapan Mewah, Cek di Sini

Baca Juga: Selesai Wamil, D.O. EXO Beri Fans ‘Spoiler’ Tentang Album Solo dan Film Terbarunya, Apa Itu?

Selain itu, majelis hakim mengungkapkan apa yang dilakukan aktris Catherine Wilson dianggap meresahkan masyarakat.

Terlepas dari itu semua, sang model tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memerangi narkoba di Indonesia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan dalam kasus tersebut dimusnahkan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x