Pakai Kemeja-Masker Putih, Tersangka Video Syur Gisel, Nobu, Pilih Bungkam di Depan Media

- 4 Januari 2021, 12:15 WIB
Michael Yukinobu Defretes (MYD) saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum bertemu dengan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Michael Yukinobu Defretes (MYD) saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum bertemu dengan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

Baca Juga: Vaksin Sinovac untuk Jawa Tengah Tiba di Semarang, Dinkes Jateng: Segera Kami Distribusikan

Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Kasus video syur Gisel bermula dari menyebarnya video berdurasi 19 detika yang berisi seorang perempuan yang wajahnya mirip Gisel tengah berhubungan intim dengan seorang laki-laki.

Video tersebut menyebar di internet dan menjadi topik trending di media sosial. Melihat adanya konten pornografi, pihak kepolisian pun membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Bisa Cair ke Karyawan di Januari 2021, Cek Penerima BSU di Link Ini

Baca Juga: Vaksin Sinovac Tiba di Jateng, Ganjar Pranowo Sebut Tanggal Penyuntikan Tahap Pertama

Status Gisel naik dari saksi menjadi tersangka setelah mantan istri Gading Marten itu mengakui bahwa dirinya memang perempuan di video syur tersebut.

Sementara itu, laki-laki dalam video syur Gisel adalah Michael Yukinobu Defretes atau akrab disapa Nobu.

Gisel mengakui bahwa video itu dibuat pada tahun 2017, di mana saat itu ia masih berstatus sebagai istri sah Gading Marten.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x