Fakta-fakta Penetapan Gisel Jadi Tersangka Video Syur, dari Tanggal Pembuatan Hingga Ancaman Hukuman

- 29 Desember 2020, 16:27 WIB
Deretan fakta penetapan Gisel sebagai tersangka kasus video syur.
Deretan fakta penetapan Gisel sebagai tersangka kasus video syur. /Instagram.com/@gisel_la/

Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay

  1. Gisel Sempat Enggan Menanggapi

Saat pertama kali video syur yang melibatkan dirinya tersebar, Gisel terlihat enggan memberi tanggapan.

"Sebenarnya agak males sih nanggepinnya. Cuma dari teman-teman juga kan enggak mungkin juga enggak jawab terus," kata Gisel dalam video yang diunggah channel YouTube Cumicumi pada 7 November 2020.

Gisel juga menambahkan bahwa sebenarnya sudah tahu bahwa terdapat video syur yang pemeran wanitanya mirip seperti dirinya.

Meski begitu, dapat dikatakan bahwa Gisel enggan menanggapi kasus yang menjerat dirinya pada awalnya.

Baca Juga: Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Masih Istri Sah Gading Marten Saat Bikin Video Syur

Baca Juga: Xiomi Mi 11 Diluncurkan, Catat Spesifikasi, Harga, dan Penampakan Ponselnya

  1. Dipersangkakan Dua Pasal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kepada wartawan bahwa baik Gisel maupun laki-laki dalam video dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi," kata Yusri.

Yusri melanjutkan, pihak yang bersangkutan akan dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau hukuman denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x