Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Minta Kelonggaran untuk Cepat Bebas dan Bisa Bekerja Lagi

8 Oktober 2021, 15:45 WIB
Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi, Minta Kelonggaran karena Tidak Bisa Bekerja /Instagram/@duniamanji

SEMARANGKU - Penyanyi populer Anji sebelumnya dinyatakan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Anji sebelumnya telah didakwa sebagai penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Anji kemudian menjalani sidang lanjutan atas kasusnya tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memutuskan hasil tuntutannya.

Anji dituntut dengan hukuman 5 bulan agar menjalani masa rehabilitasi.

Baca Juga: Jalani Rehabilitasi 3 Bulan di RSKO Cibubur Karena Kasus Narkoba, Anji Minta Doa

Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Anji dalam pledoinya menyampaikan isi hatinya.

Anji meminta keringanan agar dirinya bisa cepat keluar dan kembali beraktivitas.

Dirinya mengatakan hal itu lantaran dirinya tidak bekerja.

Maka dari itu dirinya meminta keringanan kepada Majelis Hakim.

"Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya kembali," kata Anji.

Anji juga mengakui bahwa dirinya menyesali perbuatannya.

Dirinya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga: Anji Resmi Ditahan Terkait Narkoba, Polres Metro Jakarta Barat Buru Pemasok Jaringan Internasional

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, dan saya juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan seperti ini," janji Anji.

Sementara itu, Majelis Hakim belum membuat keputusan terkait persidangan tersebut.

Namun Anji berharap bahwa dirinya dapat mendapatkan keringanan.

Anji juga berharap pledoinya dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim pemimpin sidang dikutip dari PMJ News.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Tags

Terkini

Terpopuler