Begini Kelanjutan Kasus Netizen yang Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar Karena Menikah Siri

7 Oktober 2021, 11:49 WIB
Begini Kelanjutan Kasus Netizen yang Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar Karena Menikah Siri. /Instagram/@rizkybillar/

SEMARANGKU - Pernikahan siri yang diumumkan oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menjadi sorotan.

Walaupun sudah lama mengakui pernikahan sirinya, hal tersebut masih menjadi sorotan netizen terutama Mila Machmudah yang melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Sebelumnya, netizen asal Jawa Timur tersebut mengaku bahwa ia tidak ingin memenjarakan Lesti Kejora dan Rizky Billar. 

Melalui akun Facebook pribadinya, netizen tersebut menjelaskan bahwa ia hanya ingin meluruskan syariat agama saja.

Baca Juga: Dianggap Gagal Pulihkan Perdamaian, ASEAN Berencana Tidak Mengundang Pemimpin Junta Militer Myanmar di KTT

Kini, kuasa hukum dari netizen yang melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar telah siap mendampingi proses pelaporan.

Edi Prastio selaku kuasa hukum, mengatakan bahwa Mila Machmudah menunggu adanya pengakuan bersalah dari Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Pihaknya mengatakan, bahwa tidak akan melanjutkan proses hukum apabila Lesti Kejora dan Rizky Billar mengadakan konferensi pers.

Ia meminta, Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk mengakui kesalahannya atas pernikahan siri tersebut.

Apabila pihak dari Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak mengadakan konferensi pers, maka netizen tersebut akan terus melanjutkan proses hukum.

Baca Juga: Resep Shepherd’s Pie atau Pastel Tutup ala Devina Hermawan. Anti Gagal dan Cocok untuk Pemula

Dasar pelaporan yang digunakan oleh netizen Mila Machmudah adalah karena, Lesti Kejora dan Rizky Billar dianggap membohongi publik.

“Dalam konteks ini kan masyarakat atau penggemarnya dan entertainment juga merasa terbohongi,” ujar Edi Prastio dikutip Semarangku dari kanal Youtube Hitz Infotainment.

“Adanya kebohongan publik dalam nikah sirinya,” tambahnya.

Netizen yang melaporkan merasa, bahwa pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar merugikan masyarakat.

Karena melaksanakan pernikahan dua kali, yaitu pada nikah siri secara rahasia dan pernikahan resmi yang ditayangkan di televisi nasional.

Baca Juga: 4 Jenis Tingkatan Manusia dalam Mengingat Allah SWT

“Masyarakat yang dirugikan, dalam aturan ada Undang-Undang penyiaran yaitu UU nomor 32 tahun 2002, ” ujar Edi Prastio.

“Semua yang berkaitan dengan frekuensi publik akan dipertanggungjawabkan melalui Undang-Undang,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihak netizen tersebut masih belum melanjutkan proses hukum. 

Karena menunggu respon dari pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora yang diminta untuk melakukan konferensi pers untuk mengakui kebohongannya.

Hingga artikel ini terbit, diketahui bahwa pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora masih belum memberikan respon.***

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: Youtube Hitz Infotaiment

Tags

Terkini

Terpopuler