SEMARANGKU – Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencemaran nama baik Angel Elga.
Tuntutan tersebut merupakan lanjutan dari kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan oleh Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga.
Atas kasus penggerebekan sebelumnya, Angel Lelga dinyatakan tidak bersalah dan menuntut balik Vicky Prasetyo atas pencemaran nama baik.
Pada Jumat 2 Juli 2021, Vicky Prasetyo menghadiri siding yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut, menyatakan bahwa mantan suami Angel Lelga, Vicky Prasetyo bersalah atas dugaan pencemaran nama baik.
Walaupun begitu, Vicky Prasetyo ingin memberikan pembelaan pada siding pledoi selanjutnya.
Vicky Prasetyo mengungkapkan, bahwa tidak dibenarkan seorang perempuan yang masih berstatus sebagai istri seseorang membawa pria lain ke rumahnya.
Pernyataan tersebut, terdapat dalam video unggahan kanal Youtube Hitz Infotainment yang diunggah pada Kamis 1 Juli 2021.
Dikutip Semarangku dari Youtube Hitz Infotainment, Vicky Prasetyo mengatakan bahwa dia akan memberikan pembelaan.
“ Ya yakinlah, kita harus berdiri di atas kebenaran,” kata Vicky Prasetyo
Dia menyatakan, bahwa perbuatan seorang istri yang membawa pria lain ke rumah di jam 2.00 pagi tidak dapat dibenarkan.
“Tidak pernah dibenarkan seorang wanita yang masih terikat hubungan sah suami istri, membawa pria lain di jam tidak wajar ya jam dua pagi di dalam kamar milik pribadinya,” kata Vicky.
Selain pembelaan yang dinyatakan oleh Vicky Prasetyo, ia juga menyampaikan bahwa kejadian ini bukanlah contoh yang baik.
“Semoga perkara ini tidak menjadi sebuah ajang perconothna untuk semua, siapapun khususnya di Indonesia,” ujar Vicky Prasetyo.
Vicky Prasetyo menghadiri sidang atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan istrinya, Angel Lelga bersama ibu dan kuasa hukumnya.
Tuntutan delapan bulan tersebut, disambut tangis dari keluarga dan istrinya, Kalina Oktarani yang ikut menghadiri persidangan.***