Zaskia Tegaskan Mark Sungkar Sudah Kembalikan Rp 399,7 Juta ke Negara, Yakin Dugaan Korupsi Tidak Benar

12 Maret 2021, 19:38 WIB
Zaskia ungkap Mark Sungkar telah kembalikan uang ke negara /Instagram/@zaskiasungkar15

SEMARANGKU – Artis Zaskia Sungkar yang juga merupakan putri dari Mark Sungkar mengungkapkan ayahnya telah mengembalikan Rp 399,7 juta ke negara.

Zaskia mengungkapkan bahwa ayahnya, Mark Sungkar, telah mengembalikan uang tersebut beberapa tahun lalu setelah dianggap merugikan negara.

Zaskia dan putra-putri Mark Sungkar yang lain juga yakin bahwa dugaan korupsi yang menimpa ayah mereka tidaklah benar.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 15 GB Cair di Kartu Smartfren, Cek HP Mu Sekarang

Zaskia tegaskan Mark Sungkar sudah kembalikan Rp 399,7 juta ke negara, yakin dugaan korupsi tidak benar

Zaskia berpendapat bahwa uang Rp 399,7 juta yang didakwakan kepada ayahnya untuk memperkaya diri merupakan hak ayahnya dan para atlet.

“Itu haknya papa dan para atlet. Yang dianggap itu pun kita, ‘ya sudah balikin’. Shireen juga bilang, ‘ya sudahlah pah, itukan hak papa, nanti tagih lagi aja di akhirat, susah amat’. Itu sudah dikembalikan semuanya,” kata Zaskia

Zaskia juga mengungkapkan bahwa uang yang dianggap telah merugikan negara tersebut telah dikembalikan hampir dua tahun yang lalu.

Baca Juga: Tonton Live Streaming LIDA 2021 Malam Ini, Jumat 12 Maret 2021, Duta Ini Tampil

“Dari satu setengah hampir dua tahun yang lalu lah, hampir dua tahun lalu itu sudah kami kembalikan yang dianggap itu adalah merugikan negara,” ucap Zaskia.

Lebih dari itu, ia dan anak-anak Mark Sungkar yang lain yakin bahwa papa mereka bukan tipe orang yang bisa melakukan tindakan korupsi, bahkan bisa dibilang anti terhadap hal tersebut.

Awal kasus dugaan korupsi Mark Sungkar berasal dari dugaan laporan keuangan fiktif dana kegiatan Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung.

Baca Juga: Lolos Audisi LIDA 2021, Lesti DA Beri Hadiah Ini Pada Adit Bangka Belitung

Mark Sungkar sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI).

Mark Sungkar didakwa telah melakukan memperkaya diri sebesar Rp399 juta dan beberapa orang lainnya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit dari BPKP.

 Atas perbuatan itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subside Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subside Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler