Baca Juga: Bukan Habib Rizieq dan FPI, Panglima TNI Sebut 1 Hal Ini Bisa Bubarkan NKRI
Data tersebut inilah yang dijadikan acuan dalam pemberian Bansos Tunai BST kepada masyarakat langsung.
Di masa pandemi COVID-19, awalnya Bansos Tunai BST sisalurkan selama tiga bulan pada April, Mei dan Juni dengan indeks Rp600 ribu/KPM/bulan.
Adapun Bansos Tunai BST ini Kemudian diperpanjang untuk periode Juli-Desember dengan indeks Rp300 ribu/KPM/bulan.
Baca Juga: Jadwal Bola Malam Ini Live NET TV, RCTI, Mola TV Liverpool vs Leicester, Napoli vs AC Milan, Arsenal
Baca Juga: Tanggapi Fenomena Massa Habib Rizieq, Jusuf Kalla Nilai Ada yang Salah dengan Demokrasi di Indonesia
Kedepannya untuk 2021, format pemberian Bansos Tunai BST kemungkinan besar akan sama atau mungkin juga berubah menyesuaikan dengan kondisi terbaru nantinya.
Tunggu saja info selanjutnya di semarangku.com. ***