Baca Juga: Cara Dapat dan Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud di Telkomsel, Paket Ganda Aktif Lebih Lama
Adapun syarat penerima BLT guru honorer dan pendidik non PNS sebagai berikut.
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Bukan pegawani negeri sipil atau Non PNS
- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
- Tidak menerima BLT Subsidi Gaji Kemnaker per 1 Oktober 2020
- Tidak menerima Kartu Prakerja per 1 Oktober 2020
Baca Juga: Cara Dapat BLT Guru Honorer, Bawa KTP ke Kantor Ini Langsung Cair Rp1,8 Juta
Baca Juga: Awas! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Termin 2 Tak Bisa Cair ke Karyawan Jika Begini
Untuk cara cek penerima BLT guru honorer, penerima dapat mengakses login link info.gtk.kemdikbud.go.id.
Perhatikan juga mekanisme pencairan BLT guru honorer Rp1,8 juta sebagai berikut.
1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS dapat mengakses akun Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) dan PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk mengetahui Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan Subsidi Upah.
Baca Juga: Akses info.gtk.kemdikbud.go.id Dapat BLT Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS BSU Kemdikbud
Baca Juga: WOW! Oppo Reno F4 dan Uang Total Rp1,5 Juta Telkomsel Bisa Jadi Milikmu, Ini Cara Dapatnya
2. Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada minggu kedua bulan November 2020.