Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Batch 2 Cair ke Bank BNI, BRI Hingga Swasta, Cek Milikmu

- 14 November 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

SEMARANGKU - Kabar gembira bagi para pekerja yang terkena efek pandemi Covid-19, Bantuan subsidi gaji BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 dipastikan cair lagi.

Informasi valid ini diungkapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.

Sebelumnya, pada Senin, 9 November2020 tahap (batch) 1 bantuan subsidi gaji BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

 

Baca Juga: Bak Manfaatkan Momen, Oposisi Emmanuel Macron Ikut Kecam Pernyataan Tentang Umat Islam

Baca Juga: Geger! Israel Bakal Nyatakan Perang dengan Iran Jika Joe Biden Lakukan Hal Ini, Obama Juga Terkait

Kali ini, giliran tahap (batch) II bantuan subsidi gaji BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang kembali diproses sebanyak 2.713.434 orang.

Hitungan total, Kemnaker telah menyalurkan bantuan subsidi gaji BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak Rp5,8 triliun.

Baca Juga: Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020 Jika Penuhi Hal-Hal Ini, Harus Maksimal di Balap Seri Valencia

Baca Juga: Rombak! Jokowi Beri Erick Thohir Posisi Baru, Menkeu Sri Mulyani dan Menkes Terawan Lengser

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis, 12 November 2020.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin, 9 November 2020, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida menjelaskan.

 

Baca Juga: Naik Pitam! China Kecam AS Usai Mike Pompeo Sebut Taiwan Bukan Bagian dari China, Bakal Perang?

Baca Juga: China Marah Saat Amerika Serikat Sebut Taiwan Bukan Bagiannya, Menlu Taiwan Justru Lakukan Hal Ini

Menaker Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Di samping itu, Menurut Menaker Ida, proses penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sedikit berbeda dari sebelumnya. Hal ini dilakukan mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Juga: Rombak! Jokowi Beri Erick Thohir Posisi Baru, Menkeu Sri Mulyani dan Menkes Terawan Lengser

Baca Juga: Cair Pekan Depan, Ini Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Hingga 50 GB

Menurut rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran. Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Menaker Ida.

Menurut rekomendasi dari KPK, lanjutnya, harus ada pemadanan data penerima program BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan wajib pajak.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Memang Keturunan Nabi Muhammad SAW! Ini Silsilah dan Penjelasannya

Baca Juga: Bak Manfaatkan Momen, Oposisi Emmanuel Macron Ikut Kecam Pernyataan Tentang Umat Islam

“Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta (per bulan)," kata Ida di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.

Menaker Ida mengungkapkan bahwa bagi pekerja yang gajinya di atas Rp 5 juta dan merupakan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima bantuan.

Mekanisme pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Geger! Israel Bakal Nyatakan Perang dengan Iran Jika Joe Biden Lakukan Hal Ini, Obama Juga Terkait

Permen ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah atau BSU bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Termin II BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyaluran untuk periode November-Desember bagi para penerima BSU termin I melalui rekening yang sudah didaftarkan.

Jumlah dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).

Baca Juga: Reaksi Ganjar Pranowo Dilapori Netizen Ada Tuna Wisma Patah Tulang di Kendal, Hitungan Jam Ditangani

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Seperti diketahui, bantuan subsidi upah atau BSU disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah atau BSU ini sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x