Jangan Pakai! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair ke Rekening Ini

- 12 November 2020, 10:26 WIB
Rekening
Rekening /istimewa/

Baca Juga: Liverpool Nelangsa! Usai Virgil van Dijk, Kini Joe Gomez dan TAA Juga Alami Cedera Serius

Baca Juga: Kok Bisa Habib Rizieq Shihab Kerjasama dengan Badan Intelijen Negara BIN? Ini Faktanya!

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah

4. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Terungkap, Bukti Chat Adam Deni untuk Istri Jerinx SID, dr. Tirta Sebut Isinya Fitnah dan Ngawur

Baca Juga: Bertemu dengan Habib Rizieq Shihab, Amien Rais Ajak HRS Gabung Partai Ummat?

5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta rupiah sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah