Maaf! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya Cair untuk Golongan Karyawan Ini

- 11 November 2020, 11:30 WIB
ilustrasi BLT
ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU – BLT subsidi gaji/upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya akan cair kepada beberapa golongan karyawan/pekerja berikut, simak selengkapnya dalam artikel ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengumumkan pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 telah disalurkan sejak Senin, 9 November 2020.

Dirinya memastikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja dan buruh tersalurkan dalam waktu yang dekat.

Baca Juga: Hore! Ada 3 Promo Telkomsel yang dapat Kamu Pilih JikaKuota Internet Gratis Kemendikbud Habis

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Habis? Ini Cara Dapat Paket Unlimited dari Telkomsel, Aktifkan Segera!

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Dia menambahkan para pekerja atau buru yang sudah memenuhi syarat bantuan subsidi (BSU) upah akan masuk pada tahap prosedur pencairan.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Dia berharap, adanya bantuan BSU dapat membantu masyarakat dan sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional yang diakibatkan pandemi.

Adapun jumlah BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu, diberikan per bulan selama empat bulan.

Namun tidak semua para pekerja atau karyawan bisa mendapatkan bantuan ini kecuali pada golongan yang sudah diatur oleh Kemnaker.

Baca Juga: Anies Baswedan Kunjungi Habib Rizieq Bahas Reuni Akbar PA 212? Ini Penjelasan Tengku Zulkarnain

Baca Juga: DKI Jakarta Kini Dipimpin Anies Baswedan, Megawati Sebut Amburadul, Wagub Tanggapi Begini

Adapun golongan pekerja/karyawan bisa mendapatkan bantuan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Baca Juga: HEBOH! Presiden Rusia Vladimir Putin Kutip Ayat Alquran Saat Pidato, Ikuti Jejak Emmanuel Macron?

Baca Juga: Tak Ikuti Jejak Emmanuel Macron, Vladimir Putin Pilih Kutip Al Quran, Tak Ingin Dikecam Umat Islam?

4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi di bawah Rp5 juta per bulan.

Itulah beberapa golongan yang dapat kalian ketahui untuk bisa mendapatkan bantuan BSU dari pemerintah.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah