Dia berharap, adanya bantuan BSU dapat membantu masyarakat dan sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional yang diakibatkan pandemi.
Adapun jumlah BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu, diberikan per bulan selama empat bulan.
Namun tidak semua para pekerja atau karyawan bisa mendapatkan bantuan ini kecuali pada golongan yang sudah diatur oleh Kemnaker.
Baca Juga: Anies Baswedan Kunjungi Habib Rizieq Bahas Reuni Akbar PA 212? Ini Penjelasan Tengku Zulkarnain
Baca Juga: DKI Jakarta Kini Dipimpin Anies Baswedan, Megawati Sebut Amburadul, Wagub Tanggapi Begini
Adapun golongan pekerja/karyawan bisa mendapatkan bantuan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Baca Juga: HEBOH! Presiden Rusia Vladimir Putin Kutip Ayat Alquran Saat Pidato, Ikuti Jejak Emmanuel Macron?