Maaf! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya Cair untuk Golongan Karyawan Ini

- 11 November 2020, 11:30 WIB
ilustrasi BLT
ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Dia berharap, adanya bantuan BSU dapat membantu masyarakat dan sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional yang diakibatkan pandemi.

Adapun jumlah BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu, diberikan per bulan selama empat bulan.

Namun tidak semua para pekerja atau karyawan bisa mendapatkan bantuan ini kecuali pada golongan yang sudah diatur oleh Kemnaker.

Baca Juga: Anies Baswedan Kunjungi Habib Rizieq Bahas Reuni Akbar PA 212? Ini Penjelasan Tengku Zulkarnain

Baca Juga: DKI Jakarta Kini Dipimpin Anies Baswedan, Megawati Sebut Amburadul, Wagub Tanggapi Begini

Adapun golongan pekerja/karyawan bisa mendapatkan bantuan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Baca Juga: HEBOH! Presiden Rusia Vladimir Putin Kutip Ayat Alquran Saat Pidato, Ikuti Jejak Emmanuel Macron?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah