Baca Juga: BTS Bawa 4 Trofi di MTV EMA 2020, Lady Gaga Jadi Artis Terbaik, Berikut Daftar Selengkapnya
Menaker menyampaikan bahwa pengurangan jumlah penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 disebabkan karena ditemukannya data penerima yang mempunyai gaji di atas Rp5 juta.
Karena seperti yang diketahui bahwa syarat utama penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
"Jadi kemarin kan KPK kasih agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," tutur Ida Fauziyah selaku Menaker, dikutip Semarangku dari RRI.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingatkan ASN Netralitas Saat Pilkada Penting Saat Sosialisasi Pengisian Jabatan ASN
Baca Juga: Cara Daftar BLT Banpres UMKM Sampai Ada SMS Masuk, Cek Penerima BPUM Via eform.bri.co.id/bpum
Ida Fauziyah mengaku pihaknya bekerja sama dengan KPK untuk menangani masalah tersebut.
“Karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19,” lanjut Ida Fauziyah.
Hal lain yang menyebabkan BLT BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 adalah adanya wajib pajak bagi penerima.
Baca Juga: Ketua Satgas PEN: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Akan Cair Mulai Pekan ini